Kodeterminasi

Dalam tata kelola perusahaan, kodeterminasi (disebut juga "kemitraan bersama" atau "partisipasi pekerja") adalah praktik di mana pekerja suatu perusahaan memiliki hak untuk memilih perwakilannya di dewan direksi perusahaan tersebut. Istilah ini juga merujuk pada staf yang memiliki hak yang mengikat di dalam dewan kerja mengenai permasalahan di tempat kerjanya. Praktik perwakilan di tingkat direksi tersebar luas di negara demokrasi maju.[1] Undang-Undang awal yang mewajibkan hak pilih pekerja di antaranya termasuk Oxford University Act 1854 dan Port of London Act 1908 di Britania Raya, UU sukarela Act on Manufacturing Companies 1919 di Massachusetts, Amerika Serikat, dan Supervisory Board Act 1922 (Aufsichtsratgesetz 1922) di Jerman, yang mengkodifikasi kesepakatan bersama dari tahun 1918.[2] Sebagian besar negara dengan UU kodeterminasi memiliki dewan direksi tingkat tunggal dalam hukum perusahaan mereka (seperti Swedia, Prancis, atau Belanda), sementara sejumlah negara Eropa Tengah (khususnya Jerman dan Austria) memiliki dua tingkat dewan direksi. Sebagian besar UU berlaku untuk perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu, di Denmark dengan minimal 20 karyawan, di Jerman lebih dari 500 (untuk sepertiga perwakilan) dan 2.000 (untuk sekitar setengahnya), serta di Prancis untuk lebih dari 5.000 karyawan. Swedia telah memiliki UU kodeterminasi sejak 1980.

  1. ^ See worker-participation.eu
  2. ^ E McGaughey, 'The Codetermination Bargains: The History of German Corporate and Labour Law' (2016) 23(1) Columbia Journal of European Law 135

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search